Subjek
hukum Internasional secara singkat dapat dikatakan sebagai pemegang atau
pendukung hak dan kewajiban menurut hukum Internasional. Setiap pemegang hak
dan kewajiban menurut hukum
internasional adalah subjek hukum Internasional yang termasuk salah satunya
organisasi Internasional. Sedangkan apa yang dimaksud subjek hukum adalah
entitas yang memiliki personalitas hukum. Dengan dimilikinya personalitas hukum
oleh subjek hukum mengakibatkan subjek hukum dapat menjalankan fungsinya
sebagaimana layaknya subjek hukum (organisasi internasional).
Sedangkan
yang dimaksud dengan personalitas hukum adalah yang menentukan hak-hak dan
kewajiban yang dimiliki oleh subjek hukum. Dengan beragamnya subjek hukum internasional
maka definisi dari personalitas hukum tidak bersifat absolut, sebab
personalitas hukum itu sendiri mengikuti pengakuan yang diberikan oleh
masing-masing instrumen hukum. Disamping itu perssonalitas hukum memberikan
kewenangan untuk mengajukan klaim di Mahkamah Internasional, menikmati hak dan
menjalankan kewajiban dalam lapangan hukum internasional, untuk berpartisipasi
dalam pembentukan hukum internasional, dan membentuk traktat.
Munculnya
personalitas hukum dapat dilihat pada saat ICJ dimintai pendapatnya dalam kasus
terbunuhnya pegawai PBB di Yerussalem. Apakah PBB memiliki kapasitas untuk
mengajukan klaim internasional terhadap isarael. ICJ kemudian menyatakan bahwa
PBB memiliki personalitas hukum, yang mana menurut ICJ sangat penting bagi PBB
dalam menjalankan tugasnya secara efektif.
Menurut
Greig untuk menjawab apakaah sebuah institusi atau organisasi memiliki
personalitas hukum internasional, ini sangat merujuk pada fungsi, kekuasaan,
keistimewaan, dan kekebalan yang dimilikinya yang juga sering disebut sebagai the
indicia of personality yang pada umumnya terdapat dalam konstitusi dari
organisasi yang bersangkutan. Contohnya adalah dalam konstitusi atau piaagam
PBB pasal 104 yang menyatakan mengenai kepemilikan kapasitas legal bagi organisasi
dapat mendukung fungsinya di negara-negara anggota. Misalnya, utusan dari
organisasi dapat menikmati keistimewaan dan kekebaalan sebagaimana layaknya
pejabat tinggi atau diplomat negara asing, Atau pada pasal 39 konstitusi ILO
yang menyatakan ILO memiliki personalitas hukum dan dalam keadaan tertentu
dapat melakukan kontrak, mendapatkan benda-benda baik bergerak maupun tidak
bergerak, dan dapat juga mengajukan tuntutan hukum. Semua ini diharapkan untuk
menjadikan organisasi tersebut dapat berfungsi sebagaimana diharapkan oleh
tujuan pembentukannya.
Dalam
hal konstitusi organisasi internasional tidak menyatakan secara eksplisit akan
personalitas hukum dari organisasi tersebut, maka personalitas hukum masih akan
dinikmati oleh organisasi tersebut . sebab dengan adanya kesediaan dari suatu
negara atau organisasi untuk mengadakan sebuah perjanjian (traktat)
dengan organisasi tersebut, maka dapat diasumsikan sebagai pengakuan terhadap
personalitas hukumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar