Selasa, 18 Desember 2012

Personalitas Hukum Dalam Organisasi Internasional


Subjek hukum Internasional secara singkat dapat dikatakan sebagai pemegang atau pendukung hak dan kewajiban menurut hukum Internasional. Setiap pemegang hak dan kewajiban menurut  hukum internasional adalah subjek hukum Internasional yang termasuk salah satunya organisasi Internasional. Sedangkan apa yang dimaksud subjek hukum adalah entitas yang memiliki personalitas hukum. Dengan dimilikinya personalitas hukum oleh subjek hukum mengakibatkan subjek hukum dapat menjalankan fungsinya sebagaimana layaknya subjek hukum (organisasi internasional).
Sedangkan yang dimaksud dengan personalitas hukum adalah yang menentukan hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subjek hukum. Dengan beragamnya subjek hukum internasional maka definisi dari personalitas hukum tidak bersifat absolut, sebab personalitas hukum itu sendiri mengikuti pengakuan yang diberikan oleh masing-masing instrumen hukum. Disamping itu perssonalitas hukum memberikan kewenangan untuk mengajukan klaim di Mahkamah Internasional, menikmati hak dan menjalankan kewajiban dalam lapangan hukum internasional, untuk berpartisipasi dalam pembentukan hukum internasional, dan membentuk traktat.
Munculnya personalitas hukum dapat dilihat pada saat ICJ dimintai pendapatnya dalam kasus terbunuhnya pegawai PBB di Yerussalem. Apakah PBB memiliki kapasitas untuk mengajukan klaim internasional terhadap isarael. ICJ kemudian menyatakan bahwa PBB memiliki personalitas hukum, yang mana menurut ICJ sangat penting bagi PBB dalam menjalankan tugasnya secara efektif.
Menurut Greig untuk menjawab apakaah sebuah institusi atau organisasi memiliki personalitas hukum internasional, ini sangat merujuk pada fungsi, kekuasaan, keistimewaan, dan kekebalan yang dimilikinya yang juga sering disebut sebagai the indicia of personality yang pada umumnya terdapat dalam konstitusi dari organisasi yang bersangkutan. Contohnya adalah dalam konstitusi atau piaagam PBB pasal 104 yang menyatakan mengenai kepemilikan kapasitas legal bagi organisasi dapat mendukung fungsinya di negara-negara anggota. Misalnya, utusan dari organisasi dapat menikmati keistimewaan dan kekebaalan sebagaimana layaknya pejabat tinggi atau diplomat negara asing, Atau pada pasal 39 konstitusi ILO yang menyatakan ILO memiliki personalitas hukum dan dalam keadaan tertentu dapat melakukan kontrak, mendapatkan benda-benda baik bergerak maupun tidak bergerak, dan dapat juga mengajukan tuntutan hukum. Semua ini diharapkan untuk menjadikan organisasi tersebut dapat berfungsi sebagaimana diharapkan oleh tujuan pembentukannya.
Dalam hal konstitusi organisasi internasional tidak menyatakan secara eksplisit akan personalitas hukum dari organisasi tersebut, maka personalitas hukum masih akan dinikmati oleh organisasi tersebut . sebab dengan adanya kesediaan dari suatu negara atau organisasi untuk mengadakan sebuah perjanjian (traktat) dengan organisasi tersebut, maka dapat diasumsikan sebagai pengakuan terhadap personalitas hukumnya.                   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar