Rabu, 19 Desember 2012

Etika Profesi Hukum


BAB I
    PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Profesi merupakan sebuah jabatan dimana orang yang menyandangnya memiliki pengetahuan khusus, yang berbeda dari sebuah pekerjaan pada umumnya. Karna penyandang profesi dapat membimbing atau memberi saran, nasihat, atau juga melayani orang lain dalam bidangnya sendiri.
Sebuah Profesi Hukum yang notabene bukanlah suatu profesi kemarin dulu. Ia setua profesi kedokteran yang dimana profesi ini dituntut untuk melayani masyarakat yang bermasalah dalam hukum, menegakkan keadilan, serta menjawab tekanan globalisasi dunia. Dari pada itu dalam perkembangannya profesi hukum di Indonesia selalu di temukan batu sandungan dalam perjalanannya.
Maka, seorang pengemban profesi hukum haruslah orang yang dapat dipercaya secara penuh, dan ia tidak akan menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi, sebab tugas profesi tersebut merupakan tugas kemasyarakatan yang bersentuhan langsung dengan nilai-nilai dasar yang merupakan perwujudan martabat dan harkat manusia.         
B. Rumusan Masalah

1.  Bagaimanakah perkembangan profesi hukum di Indonesia?
2.  Bagaimanakah peran profesi hukum bagi penegakkan hukum?
3.  Bagaimanakah peran etika dalam profesi hukum?


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Profesi Hukum

Profesi berbeda dengan pekerjaan pada umumnya. Diantara para sarjana belum ada kata sepakat mengenai batasan sebuah profesi. Hal ini terutama disebabkan oleh belum adanya suatu standar (yang telah disepakati) secara umum mengenai pekerjaan atau tugas yang bagaimanakah yang dikatakan dengan profesi tersebut. Sebuah profesi terdiri dari sekelompok terbatas orang-orang yang memiliki keahlian khusus dan dengan keahlian itu mereka dapat melakukan fungsinya di dalam masyarakat dengan lebih baik dibandingkan dengan warga masyarakat lain pada umumnya. Sebuah profesi adalah sebutan atau jabatan dimana orang yang menyandangnya memiliki pengetahuan khusus yang diperolehnya melalui latihan atau training atau sejumlah pengalaman lain atau mungkin diperoleh sekaligus kedua-duanya. Penyandang profesi dapat membimbing atau memberi nasihat dan saran atau juga melayani orang lain dalam bidangnya sendiri.[1]
Menurut Bagir Manan, bahwa pengertian profesi atau profesional adalah suatu pekerjaan yang dilakukan secara bebas dan tetap untuk memberi pelayanan berdasarkan keahlian tertentu, dan menerima imbalan atas pelayanan tersebut.
Sementara, menurut Darji Darmodiharjo dan Sidharta mengemukakan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan dan memiliki serta memenuhi sedikitnya 5 (lima) persyaratan sebagai berikut :

a.   Memiliki landasan intelektualis
b.   Memiliki standar kualifikasi
c.   Pengabdian masyarakat
d.   Mendapat penghargaan di tengah masyarakat
e.   Memiliki organisasi profesi

Sedangkan dalam Kamus Bahasa Indonesia “profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian, keterampilan, kejujuran, dan sebagainya, tertentu”.[2]
Begitu juga halnya dengan profesi hukum. Setiap profesi hukum mempunyai fungsi dan peranan tersendiri dalam rangka mewujudkan pengayoman hukum berdasarkan Pancasila dalam masyarakat, yang harus diterapkan sesuai dengan mekanisme hukum berdasarkan perundang-undangan yang berlaku (memenuhi asas legalitas dalam Negara hukum).
Jadi, Profesi hukum adalah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan suatu negara. Profesi hukum dari aparatur hukum negara Republik Indonesia dewasa ini diatur dalam ketetapan MPR II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara untuk mewujudkan keadilan yang memungkinkan manusia dapat menjalani kehidupannya secara wajar dan tidak perlu tergantung pada kekuatan fisik maupun finansial. Hal ini dikarenakan keadilan adalah kebutuhan dasar manusia dan keadilan merupakan nilai dan keutamaan yang paling luhur serta merupakan unsur esensial dari  martabat manusia. Oleh sebab itu, profesi hukum dalam menjalankan tugasnya masing-masing harus senantiasa menyadari bahwa dalam proses pemberian pengayoman hukum, mereka harus saling isi-mengisi demi tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran yang sesuai dengan soul Negara kita yang bersifat integralistik dan kekeluargaan.

B. Perkembangan dan Problematika Profesi Hukum

Banyak orang membicarakan hukum, pendidikan hukum, dan profesi hukum. Nada suara mereka bermacam ragam: ada yang memprihatinkan, ada yang kecewa, bahkan ada pula yang miris. Pendeknya ada suara pro, ada pula yang kontra, apakah mereka itu amatir pendidik, atau profesional. Hampir semua nada mereka mengandung kritik dan praktis jarang pujian.
Sebelum tahun 1965, almarhum Presiden Soekarno berpendapat bahwa dengan sarjana hukum, revolusi tidak bisa digerakkan. Apakah ucapan Bapak Proklamator itu benar atau tidak, biarlah sejarawan yang menilai. Tetapi satu hal mulai tampak terhadap sarjana hukum mulai diragukan mutu, wibawa, dan integritasnya, bahkan juga profesinya. Pendeknya, semua kritik dan cercaan secara terbuka atau terselubung mungkin tersimpul dalam ungkapan Mochtar Lubis bahwa SH bukan berarti sarjana hukum, melainkan akronim dari “stomme hond” (anjing bodoh).
Profesi (sarjana) hukum bukanlah suatu profesi kemarin dulu. Ia setua profesi kedokteran. Namun bilamana diamati profesi kedokteran, selain bertalian dengan permasalahan kode etik, dapat dicatat bahwa profesi kedokteran terus mengalami kemajuan. Bagaimana kalau profesi hukum, profesi ini selalu menjadi sorotan penting terutama di Indonesia bahwa profesi ini sering kali dijadikan batu loncatan oleh sekelompok orang untuk kepentingannya sendiri, bukan untuk tujuan yang ada dalam sebuah profesi hukum.[3]
Menurut Mahfud MD bahwa profesi hukum di Indonesia lebih sering menuai kritik ketimbang pujian. Beberapa kritik diarahkan baik berkaitan dengan kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai produk hukum yang berkaitan dengan proses legislasi, dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik ini sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia.
Kebanyakan orang akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat di “beli”, yang menang mereka yang mempunyai kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Ada pengakuan informal di masyarakat bahwa karena hukum dapat di beli maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakan hukum secara menyeluruh dan adil. Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum, seperti mafia hukum dan peradilan, peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan merupakan realitas yang gampang ditemui dalam penegakan hukum di negeri ini. Peradilan yang diskriminatif menjadikan hukum di negeri ini persis seperti yang dideskripsikan Plato bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat ( laws are spider webs, they hold the weak and delicated who are caught in their meshes but are torn in pieces by the rich and powerful).[4]
Menurunnya kualitas sebagai negara hukum di Indonesia yang termaktub dalam pasal 1 ayat 3 UUD, itu tidak lepas dari lemahnya profesi hukum yang tergambar dalam etika para profesional hukum. Menggejalanya perbuatan profesional yang mengabaikan kode etik profesi karena beberapa alasan yang paling mendasar, baik sebagai individu anggota masyarakat maupun karena hubungan kerja dalam organisasi profesi, di samping sifat manusia yang konsumeristis dan nilai imbalan jasa yang tidak sebanding dengan jasa yang diberikan. Faktor-faktor yang mempengaruhinya antara lain:
a.   Pengaruh sifat kekeluargaan
b.   Pengaruh jabatan
c.    Pengaruh konsumerisme
d.   Karena lemah iman.
           
           Atas dasar faktor–faktor tersebut, maka dapat di inventarisasi alasan–alasan mendasar mengapa profesional cenderung mengabaikan dan bahkan melanggar kode etik profesi. Menurut Sidharta, polemik tentang moral profesi hukum seringkali berkutat pada perdebatan tentang rumusan pasal–pasal kode etik. Sebagai warga negara sangatlah prihatin akan terjadinya banyak pelanggaran hukum di negera ini. Terlebih lagi akhir–akhir ini hukum di negara kita menjadi sorotan yang tajam. Banyak terjadi kontroversi mengenai hukum, bermula dari kasus yang ringan hingga kasus besar mulai dari kasus SANDAL hingga kasus HAMBALANG, sehingga saat ini ada beberapa kasus yang belum terselesaikan seperti TRISAKTI dan PEMBUNUHAN MUNIR.
   Pelanggaran terhadap kode etik profesi terkait masalah profesionalisme aparat hukum dalam menjalani profesinya tersebut dengan sendirinya akan berpengaruh pada penegakan hukum. Penegakan hukum tertentu tidak akan dapat berjalan karena dalam proses hukum penuh dengan tindakan–tindakan pencederaan terhadap nilai-nilai hukum. Sehingga dengan pemahaman tersebut maka kita dapat mengetahui bahwa problem-problem hukum yang akan selalu menonjol adalah problema “ law in action” bukan pada tataran “ law in the book”.

C. Persoalan-Persoalan Pokok Dalam Profesi Hukum
Pelaksanaan profesi hukum menghadapi persoalan-persoalan pokok antara lain: Pengetahuan yang harus dimiliki sebagai penentu kualitas pelayanan profesional hukum, dampak penyalahgunaan profesi hukum, kecendrungan pelaksanaan profesi berkembang menjadi kegiatan bisnis, menurunnya kesadaran dan kepedulian sosial yang melanda sebagian jurist (ahli hukum) demi mewujudkan profesi hukum sebagai profesi yang mulia (officium nobile).
1.  Kualitas Pengetahuan Bidang Ilmu Hukum
Keputusan Dirjen P dan K No. 30/DJ/Kep/1983, Pasal 1 menentukan bahwa kurikulum inti program pendidikan sarjana bidang hukum adalah untuk menghasilkan sarjana hukum yang:
(1)Menguasai hukum Indonesia
(2)Mampu menganalisis masalah-masalah hukum dalam masyarakat
(3)Mampu menggunakan hukum sebagai sarana untuk memecahkan masalah-masalah yang konkret dengan bijaksana dan tetap berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum.
(4)Menguasai dasar-dasar ilmiah untuk pengembangan ilmu hukum dan hukum
(5)Mengenal dan peka akan masalah-masalah keadilan dan masalah-masalah nasional.

Hukum merupakan suatu gejala yang muncul dalam hidup manusia sebagai norma bagi kehidupan bersama. Sebagaimana hidup manusia mempunyai banyak seginya, demikian pula dengan norma-norma bagi kehidupan itu. Hukum itu seluas hidup itu sendiri. Oleh karenanya, terdapat bermacam-macam pendekatan terhadap gejala hukum, bahkan beberapa macam ilmu. Tugas utama seorang sarjana hukum ialah menafsirkan undang-undang yang berlaku secara cermat dan tepat. Namun di samping tugas pokok itu seorang sarjana hukum juga harus sanggup untuk membentuk undang-undang baru sesuai dengan semangat dan rumusan tata hukum yang telah berlaku. Keahlian yang diminta di sini bukan hanya suatu kemampuan teknis saja, melainkan juga kemampuan menentukan sikap yang mendapatkan akarnya pada pengetahuan yang mendalam tentang makna hukum, serta membuktikan diri dalam kerelaan hati untuk menanamkan perasaan hukum dalam masyarakat sebagai bagian dari kebudayaan bangsa.

2.  Terjadinya Penyalahgunaan Profesi
Penyalahgunaan dapat terjadi karena persaingan yang melanda individu profesional hukum ataupun karena tidak adanya disiplin diri. Dalam profesi hukum dapat dilihat dua hal yang sering kontrast satu sama lain, yaitu: cita-cita etika yang terlalu tinggi di satu sisi dan praktik-praktik pelaksanaan pengembalaan hukum yang berada jauh di bawah cita-cita tersebut di sisi lain. Tak seorang jurist pun yang menginginkan perjalanan kariernya menemui hambatan sebagai akibat terjerat oleh cita-cita profesi yang terlalu tinggi dan menghindari pelayanan yang jauh dari semangat mementingkan diri sendiri. Banyak jurist mempergunakan status profesinya untuk menciptakan uang atau untuk maksud-maksud politik.[5]  
Kalau kita mau mencoba melihat kebelakang pada peristiwa-perisyiwa yang menyentuh kewibawaan hukum, seperti terjadinya pada peristiwa beberapa perawat yang mencoba membunuh beberapa pasien tua rewel, polisi yang memperlakukan tahanan secara tidak manusiawi meskipun tahanan tersebut belum terbukti bersalah, wartawan atau reporter yang memberitakan hal-hal yang dapat mengganggu stabilitas nasional sehingga menyebabkan beberapa media dicabut SIUP-nya, dsb. Semua peristiwa tersebut dapat mendorong klien untuk selalu bersikap waspada dan mempertanyakan pelayanan profesional yang selayaknya diterima.
Dalam upaya preventif penyalahgunaan profesi hukum, kiranya perlu dirumuskan kanon etika profesional yang dapat menghapus atau menghambat pengucilan para klien dari hak-haknya baik secara langsung maupun tidak langsung. 

3.  Kecendrungan Profesi menjadi Kegiatan Bisnis
Kecendrungan ini terjadi sedikit-banyak ditentukan atau disebabkan oleh person-personnya sendiri, baik di dalam profesinya maupun di luar profesi. Memang tidak kita sangkal bahwa kegiatan para jurist hampir dapat dihubungkan dengan kehidupan dalam dunia bisnis, bahkan selalu siap untuk “mengadopsi” penampilan lahiriahnya. Woodrow Wilson pernah mengamati bahwa “para penasihat hukum sudah lama dalam keadaan bahaya terdampar karena kepentingan-kepentingan bisnis khusus”. Sudah banyak orang dalam profesi ini menggunakan kemahirannya untuk menghindarkan diri dari ketentuan pajak khusus, ketentuan tarif dsb. Sebuah pernyataan pernah muncul dalam majalah “The Annals” yang diterbitkan oleh The American Academy of Political and Social Science, menaruh perhatian banyak pada profesi penasihat hukum dengan menyebutkan bahwa dari berbagai penjuru kita mendengar keluhan tentang norma-norma peradilan yang semakin diremehkan, etika semakin melemah, penyalahgunaan biaya yang dibebankan kepada klien, komersialisasi praktek hukum, bahkan sampai pada adanya pernyataan tuduhan bahwa banyak penasihat hukum dianggap terlibat dalam kelompok-kelompok yang bersekongkol dalam tindak kejahatan dan menjatuhkan nama baik profesi tersebut. Dengan kata lain, kondisi tersebut menunjukan gejala pelecehan hukum dan pemeliharaannya. Bahkan profesi jurist tidak lagi dianggap sebagai officium nobile (profesi yang mulia) melainkan profession miners money (profesi penambang uang).[6]

4.  Kurangnya Kesadaran dan Kepedulian Sosial
Terlalu sedikitnya kesadaran sosial dikalangan para anggota profesi hukum dapat dianggap sebagai sebuah “state of affairs”. Kondisi ini ditandai oleh adanya gejala di mana orang meninggalkan keyakinannya tentang wibawa hukum. Hal ini terjadi tidak hanya pada saat kegiatan para pokrol amatiran mulai dilarang, melainkan juga saat karier para pakar hukum atau penasihat hukum terkenal mulai diuji sehingga banyak dari antara anggota profesi hukum mulai menjual jasa mereka demi perolehan penghasilan yang lebih tinggi. Di luar profesi mungkin mereka menyediakan dirinya bagi kesejahteraan umat manusia, namun dalam kegiatan-kegiatan profesionalnya mereka justru menjadi orang-orang sewaan yang dibayar mahal oleh kliennya sendiri. Orang-orang yang terkemuka dalam profesi hukum yang memiliki kedudukan yang baik dalam assosiasi peradilan mungkin banyak menghabiskan waktunya untuk menasihati orang lain secara individual atau untuk menjadi penasihat hukum beberapa perusahaan tentang bagaimana memperoleh sertifikat, sambil mengarahkan praktik hukumnya dalam cara-cara yang justru bertentangan dengan semangat dan isi hukum. Kepincangan-kepincangan tersebut di atas tidak akan terjadi bila para penegak hukum dan keadilan sebagai penyandang profesi membatasi diri pada perkara-perkara teknis, menutup segala bentuk permainan “pintu belakang”, serta menghindarkan diri dari tindakan yang menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku, untuk kemudian memupuk rasa kesadaran yang tinggi tentang kepentingan anggota-anggota masyarakat pada umumnya. Jadi, ketika seseorang dalam menjalankan sebuah profesi hukum harus senantiasa menjaga semangat TRI DHARMA PROFESI yaitu: Kebenaran, keadilan, dan Kemanusiaan.[7]

D. Profesi Hukum Bagi Penegakan Hukum di Indonesia

Penegakan Hukum (law enforcement) dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum, baik melalui prosedur peradilan ataupun melalui prosedur arbitrase dan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya (alternative desputes or conflicts resolution). Bahkan, dalam pengertian yang lebih luas lagi, kegiatan pengakan hukum mencakup pula segala aktifitas yang dimaksudkan agar hukum sebagai perangkat kaedah normatif yang mengatur dan mengikat para subjek hukum dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara benar-benar ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan sebagaimana mestinya. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu menyangkut kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang lebih sempit lagi melalui proses peradilan pidana yang melibatkan peran aparat kepolisian, kejaksaan, advokat atau pengacara, dan badan-badan peradilan. Karena itu, dalam arti sempit, aktor-aktor utama yang peranannya sangat menonjol dalam proses penegakan hukum itu adalah polisi, jaksa pengacara dan hakim. Sehingga seorang profesional hukum harus memiliki pengetahuan bidang hukum yang andal, sebagaimana penentu bobot kualitas pelayanan hukum secara profesional kepada masyarakat. Para penegak hukum ini dapat dilihat pertama-tama sebagai orang atau unsur manusia dengan kualitas, kualifikasi, dan kultur kerjanya masing-masing. Dalam pengertian demikian persoalan penegakan hukum tergantung aktor, pelaku, pejabat atau aparat penegak hukum itu sendiri. Kedua, penegak hukum dapat pula dilihat sebagai institusi, badan atau organisasi dengan kualitas birokrasinya sendiri-sendiri. Dalam kaitan itu kita melihat penegakan hukum dari kacamata kelembagaan yang pada kenyataannya belum terinstitusionalisasikan secara rasional dan impersonal (institutionalized). Namun, kedua perspektif tersebut perlu dipahami secara komprehensif dengan melihat pula keterkaitannya satu sama lain serta keterkaitannya dengan berbagai faktor dan elemen yang terkait dengan hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang rasional.
Oleh sebab itu, profesi hukum perlu ditata kembali dan ditingkatkan mutu dan kesejahteraannya. Para profesional hukum itu antara lain meliputi:
a.   legislator (politisi),
b.   perancang hukum (legal drafter),
c.   advokat,
d.   notaris,
e.   pejabat pembuat akta tanah,
f.    polisi,
g.   jaksa,
h.   panitera,
i.    hakim, dan
j.    arbiter atau wasit.
                     
Untuk meningkatkan kualitas profesionalisme masing-masing profesi tersebut, diperlukan sistem sertifikasi nasional dan standarisasi, termasuk berkenaan dengan sistem kesejahteraannya. Di samping itu juga diperlukan program pendidikan dan pelatihan terpadu yang dapat terus menerus membina sikap mental, meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesional aparat hukum tersebut. Agenda pengembangan kualitas profesional di kalangan profesi hukum ini perlu dipisahkan dari program pembinaan pegawai administrasi di lingkungan lembaga-lembaga hukum tersebut. Seperti di pengadilan ataupun di lembaga perwakilan rakyat. Dengan demikian, orientasi peningkatan mutu aparat hukum ini dapat benar-benar dikembangkan secara terarah dan berkesinambungan. Dengan demikian, orientasi peningkatan mutu aparat hukum ini dapat benar-benar dikembangkan secara terarah dan berkesinambungan. Di samping itu, pembinaan kualitas profesional aparat hukum ini dapat pula dilakukan melalui peningkatan keberdayaan organisasi profesinya masing-masing, seperti Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Persatuan Advokat Indonesia (PERADI), Ikatan Notaris Indonesia (INI), dan sebagainya. Di samping itu, agenda penegakan hukum juga memerlukan kepemimpinan dalam semua tingkatan yang memenuhi dua syarat. Pertama, kepemimpinan diharapkan dapat menjadi penggerak yang efektif untuk tindakan-tindakan penegakan hukum yang pasti; Kedua, kepemimpinan tersebut diharapkan dapat menjadi teladan bagi lingkungan yang dipimpinnya masing-masing mengenai integritas kepribadian orang yang taat aturan.[8]
Salah satu aspek penting dalam rangka penegakan hukum adalah proses pembudayaan, pemasyarakatan, dan pendidikan hukum (law socialization and law education). Tanpa didukung oleh kesadaran, pengetahuan dan pemahaman oleh para subjek hukum dalam masyarakat, nonsens suatu norma hukum dapat diharapkan tegak dan ditaati. Karena itu, agenda pembudayaan, pemasyarakatan dan pendidikan hukum ini perlu dikembangkan tersendiri dalam rangka perwujudan profesi hukum sebagai profesi yang mulia. Profesi hukum sebagai profesi yang mulia (officium nobile) harus didasarkan pada KEJUJURAN, KEBENARAN, dan KEPEKAAN untuk segala permasalahan sosial yang ada, bukan saja hukum harus diterapkan, melainkan juga keadilan harus ditegakkan. Apalah artinya seorang aparat hukum yang pandai, terampil, luwes, dan murah senyum kalau ia tidak jujur, perilakunya tidak benar, serta sikap etisnya tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi moral, apalagi dari segi agama. Maka dari itu perlunya etik profesi menjadi suatu syarat yang bersifat conditio sine qua non dalam profesi hukum.

E. Peran Etika dalam Profesi Hukum

Profesi hukum adalah profesi yang melekat pada dan dilaksankan oleh aparatur hukum dalam pemerintahan suatu negara. Kalau diadakan penelusuran sejarah, maka akan dapat dijumpai bahwa etika telah dimulai oleh Aristoteles, hal ini dapat dibuktikan dengan bukunya yang berjudul ETHIKA NICOMACHEIA. Dalam buku ini Aristoteles menguraikan bagaimana tata pergaulan, dan penghargaan seseorang manusia kepada manusia lainnya, yang tidak didasarkan kepada egoisme atau kepentingan individu, akan tetapi didasarkan atas hal-hal yang bersifat altruistis, yaitu memperhatikan orang lain dengan demikian juga halnya kehidupan bermasyarakat, untuk hal ini Aristoteles mengistilahkannya manusia itu zoon politicon.                                                                                                                                                                                                     
Etika profesi hukum ialah Ilmu tentang kesusilaan, tentang apa yang baik dan apa yang buruk, yang patut dikerjakan seseorang dalam jabatannya sebagai pelaksana hukum dari hukum yang berlaku dalam suatu negara sesuai dengan keperluan hukum bagi masyarakat Indonesia. Etika dimasukkan dalam disiplin pendidikan hukum disebabkan belakangan ini terlihat adanya gejala penurunan etika dikalangan aparat penegak hukum, dapat dilihat pada saat para aparat penegak hukum yang hanya mementingkan uang, popularitas, dan mengabaikan kepentingan umum, yang mana hal ini tentunya merugikan bagi pembangunan masyarakat Indonesia.[9]
Profesi hukum dewasa ini memiliki daya tarik tersendiri, akibat terjadinya suatu paradigma baru dalam dunia hukum sehingga menyebabkan konsorsium ilmu hukum memandang perlu memiliki etika dan moral oleh setiap profesi hukum, apalagi dewasa ini isu pelanggaran hak asasi manusia semakin marak diperbincangkan dan menjadi wacana publik yang sangat menarik. Dengan adanya etika profesi hukum diharapkan lahirlah nantinya sarjana-sarjana hukum yang profesional dan beretika. Pengembangan profesi hukum haruslah memiliki keahlian yang berkeilmuan khususnya dalam bidang itu, oleh karena itu setiap profesional harus secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan warga masyarakat yang memerlukan pelayanan dalam bidang hukum. Untuk itu tentunya memerlukan keahlian dan berkeilmuan.
Seseorang pengemban profesi hukum haruslah orang yang dapat dipercaya secara penuh, bahwa ia profesional hukum tidak akan menyalahgunakan situasi yang ada. Pengembangan profesi itu haruslah dilakukan secara bermartabat, dan ia harus mengerahkan segala kemampuan pengetahuan dan keahlian yang ada padanya, sebab tugas profesi hukum adalah merupakan tugas kemasyarakatan yang langsung berhubungan dengan nilai-nilai dasar yang merupakan perwujudan martabat manusia, dan oleh karena itu pulalah pelayanan profesi hukum memerlukan pengawasan dari masyarakat.
Hubungan etika dengan profesi hukum, bahwa etika profesi adalah sebagai sikap hidup yang mana berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional dibidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas yang berupa kewajiban terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum dengan disertai refleksi yang seksama, dan oleh karena itulah di dalam melaksanakan profesi hukum kita harus mengutamakan etika dalam setiap berhubungan dengan masyarakat khususnya warga masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Selain itu dalam pelaksanaan tugas profesi hukum itu selain bersifat kepercayaan yang berupa hablun min al-nas (hubungan horizontal) juga harus disandarkan kepada hablun min Allah (hubungan vertikal), yang mana hablun min Allah itu terwujud dengan cinta kasih, perwujudan cinta kasih kepada-Nya tentunya kita harus melaksanakan sepenuhnya atau mengabdi kepada perintah-nya yang antara lain cinta kasih kepada-nya itu direalisasikan dengan cinta kasih antar sesama manusia, dengan menghayati cinta kasih sebagai dasar pelaksanaan profesi, maka otomatis akan melahirkan motivasi untuk mewujudkan etika profesi hukum sebagai realisasi sikap hidup dalam mengemban tugas yang pada hakikatnya merupakan amanah profesi hukum. Dan dengan itu profesi hukum memperoleh landasan keagamaan, maka ia (pengemban proefsi) akan melihat profesinya sebagai tugas kemasyarakatan dan sekaligus sebagai sarana mewujudkan kecintaan kepada Allah SWT dengan tindakan nyata. Menyangkut etika profesi hukum ini di ungkapkan oleh Arif Sidhrta bahwa etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalani kehidupan sebagai pengemban profesi yang harus didasarkan pada Pancasila yang merupakan ideologi negara kita.[10]   
Dari uraian diatas terlihat betapa eratnya hubungan antara etika dengan profesi hukum, sebab dengan etika inilah para profesional hukum dapat melaksanakan tugas (pengabdian) profesinya dengan baik untuk menciptakan penghormatan terhadap martabat manusia yang pada akhirnya akan melahirkan ketertiban, kedamaian yang berkeadilan yang merupakan kebutuhan pokok manusia, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan bernegara, sebab dengan situasi ketertiban dan kedamaian yang berkeadilanlah, manusia dapat melaksanakan aktivitas pemenuhan hidupnya, dan tentunya dalam situasi demikian pulalah proses pembangunan dapat berjalan sebagaimana diharapakan. Keadilan adalah nilai dan keutamaan yang paling luhur, dan merupakan unsur penting dari harkat dan martabat manusia. Hukum, kaidah, peratuiran-peraturan, norma-norma, kesadaran, etika dan keadilan selalu bersumber kepada penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia adalah sebagai titik tumpu,  serta muara dari hukum. Sebab hukum itu sendiri dibuat adalah untuk manusia itu sendiri.
Oleh sebab itu etika yang didasari Agama dan Pancasila merupakan sebuah solusi dalam penyelengaraan, penegakan, perdamaian, untuk terwujudnya keadilan yang harus selalu diupayakan oleh para pengemban profesi hukum sebagai profesi yang mulia. 


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Profesi hukum merupakan sebuah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan suatu negara yang mempunyai fungsi dan peranan tersendiri dalam rangka mewujudkan pengayoman hukum berdasarkan Pancasila dalam masyarakat, yang harus diterapkan sesuai dengan mekanisme hukum berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkembangannya profesi hukum selalu mendapat sorotan dengan menurunnya profesionalisme aparatur hukum dalam penegakkan hukum yang berkeadilan. Banyak persoalan-persoalan yang di hadapi aparatur hukum yakni kualitas pengetahuan bidang ilmu hukum, terjadinya penyalahgunaan profesi, kecendrungan profesi menjadi kegiatan bisnis, serta kurangnya kesadaran dan kepedulian sosial. Oleh sebab itu, profesi hukum perlu ditata kembali dan ditingkatkan mutu dan kesejahteraannya dengan meningkatkan kualitas profesionalisme masing-masing profesi tersebut maka diperlukan sistem sertifikasi nasional dan standarisasi, termasuk berkenaan dengan sistem kesejahteraannya. Di samping itu juga diperlukan program pendidikan dan pelatihan terpadu yang dapat terus menerus membina sikap mental, meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesional aparat hukum tersebut.
Karena itu Profesi hukum sebagai profesi yang mulia (officium nobile) harus didasarkan pada sebuah KEJUJURAN, KEBENARAN, dan KEPEKAAN untuk segala permasalahan sosial yang ada, bukan saja hukum harus diterapkan, melainkan juga keadilan harus ditegakkan. Oleh sebab itu etika merupakan salah satu solusi dalam penyelengaraan, penegakan, perdamaian, untuk terwujudnya keadilan yang harus selalu diupayakan oleh para pengemban profesi hukum sebagai profesi yang mulia.


DAFTAR PUSTAKA

K. Lubis, Suhrawardi. 1994. Etika Profesi Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.
Sahetapy, J.E. 2009. Runtuhnya Etik Hukum. Jakarta : Kompas.
Supriadi. 2006. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta :
Sinar Grafika.
Sumaryono. 1995. Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum).
Yogyakarta : Kanisius.

http://Fungsi Etika bagi Profesi Hukum.com
http://Peran Pelaku Profesi Hukum di Indonesia.com
http://Perkembangan Profesi Hukum di Indonesia.com   




[1] Suhrawardi K. Lubis SH, Etika Profesi Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 1994), hlm. 10.
[2] Supriadi SH.M.Hum, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006),hlm. 16-17.
[3] Prof. Dr. J.E. Sahetapy SH.,M.A Runtuhnya Etik Hukum, (Jakarta: Kompas, 2009), hlm.77-78. 
[4] http://Perkembangan Profesi Hukum di Indonesia.com   
  
[5] E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), (Yogyakarta: Kanisius, 1995), hlm.70-74  
[6] Ibid, hlm. 75-77.
[7] Ibid, hlm. 76-78.
[8] http://Peran Pelaku Profesi Hukum di Indonesia.com

[9] Suhrawardi K. Lubis SH, Etika Profesi Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 1994), hlm. 3-4.
[10] http://Fungsi Etika bagi Profesi Hukum.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar