Selasa, 18 Desember 2012

Hasil Belajar Legal Drafting



RANCANGAN

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

NOMOR       TAHUN  2012

TENTANG

KAWASAN DILARANG MEROKOK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR YOGYAKARTA,


Menimbang        : a. bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat  mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif, oleh sebab itu diperlukan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh, terpadu, dan bekesinambuangan;
b. bahwa untuk udara yang sehat dan bersih hak bagi setiap orang, maka diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk mencegah dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan, guna terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal;
                               c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksudkan
pada huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Dilarang Merokok;

Mengingat          :   1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1819);
2      Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3.    Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
4.    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5.    Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6.    Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7.    Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
8.    Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
9.    Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan   Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4276);
12. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 5);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
dan
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :  PERATURAN DAERAH TENTANG KAWASAN  DILARANG   MEROKOK.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah  ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota dan perangkat daerahnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
2. Daerah adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
3. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
4. Bupati/Walikota adalah Bupati/walikota se Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
5. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota se Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
6. Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disingkat BPLHD adalah Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
7. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
8. Dinas Ketentraman dan Ketertiban dan Perlndungan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Dinas Tramtib dan Linmas adalah Dinas Ketentraman dan Ketertiban dan perlindungan Masyarakat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
9. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
10. Dinas Pariwisata adalah Dinas Pariwisata Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
11. Dinas Pendidikan Dasar adalah Dinas Pendidikan Dasar Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
12. Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi adalah Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
13. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
14. Pimpinan atau penanggung jawab adalah orang dan/atau badan hukum yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok baik milik pemerintah maupun swasta.
15. Masyarakat adalah orang perorangan dan/atau kelompok orang.
16. Pencemaran udara di ruang tertutup adalah pencemaran udara yang terjadi di dalam ruang dan/atau angkutan umum akibat paparan sumber pencemaran yang memiliki dampak kesehatan kepada manusia.
17. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang produktif secara sosial dan ekonomis.
18. Derajat Kesehatan masyarakat yang optimal adalah tingkat kondisi kesehatan yang tinggi dan mungkin dapat dicapai pada suatu saat sesuai dengan kondisi dan situasi serta kemampuan yang nyata dari setiap orang atau masyarakat dan harus selalu diusahakan peningkatanya secara terus menerus.
19. Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang di hasilkan dari tanaman bicotiana tobacum, nicotiana rustica dan spesies lainya atau sintetisnya yang mengandung nikotin, tar dan zat adiktif dengan atau tanpa bahan tambahan.
20. Kawasan dilarang merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok.
21. Tempat atau ruangan adalah bagian dari suatu bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan dan/atau usaha.
22. Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat termasuk tempat umum milik Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, gedung perkantoran, tempat pelayanan umum antara lain terminal termasuk trans, bandara, stasiun, mall, pusat perbelanjaan, pasar serba ada, hotel, restoran, dan sejenisnya.
23. Tempat kerja adalah ruang tertutup yang bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau tempat yang sering di masuki tenaga kerja dan tempat sumber-sumber bahaya termasuk kawasan pabrik, perkantoran, ruang rapat, ruang sidang/seminar, dan sejenisnya.
24. Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara termasuk di termasuk didalamnya taksi, bus umum, trans, mikrolet, angkutan kota, dan sejenisnya.
25. Tempat ibadah adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan keagamaan, seperti masjid termasuk mushola, gereja termasuk kapel, pura, wihara, dan kelenteng.
26. Arena kegaitan anak-anak adalah tempat atau arena yang diperuntukan untuk kegiatan anak-anak, seperti Tempat Penitipan Anak (TPA), tempat pengasuhan anak, arena bermain anak-anak, atau sejenisnya.
27. Tempat proses belajar mengajar adalah tempat proses belajar-mengajar atau pendidikan dan pelatihan termasuk perpustakaan, ruangan praktik atau laboratorium, museum, dan sejenisnya.
28. Tempat pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan Pemerintah dan masyarakat, seperti rumah sakit, Puskesmas, parktik dokter, praktik bidan, toko obat atau apotek, pedagang farmasi, pabrik obat dan bahan obat, laboratorium, dan tempat kesehatan lainya, antara lain pusat dan/atau balai
pengobatan, rumah bersalin, balai kesehatan ibu dan anak (BKIA).

BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2

Tujuan penetapan kawasan dilarang merokok, adalah :
a. menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara merubah
prilaku masyarakat untuk hidup sehat;
b. meningkatkan produktivitas kerja yang optimal;
c. mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok;
d. menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula;
e. mewujudkan generasi muda yang sehat.

Pasal 3
Sasaran kawasan dilarang merokok adalah tempat umum, tempat kerja, tempat proses
belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat
ibadah, dan angkutan umum.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar