RANCANGAN
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR
TAHUN 2012
TENTANG
KAWASAN DILARANG MEROKOK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR YOGYAKARTA,
Menimbang : a. bahwa rokok merupakan salah satu
zat adiktif yang bila digunakan dapat
mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat baik selaku
perokok aktif maupun perokok pasif, oleh sebab itu diperlukan perlindungan
terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh, terpadu, dan
bekesinambuangan;
b. bahwa untuk
udara yang sehat dan bersih hak bagi setiap orang, maka diperlukan kesadaran,
kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk mencegah dampak penggunaan rokok baik langsung
maupun tidak langsung terhadap kesehatan, guna terwujudnya derajat kesehatan
masyarakat yang optimal;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksudkan
pada huruf a,
b dan c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Dilarang Merokok;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun
1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1959
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1819);
2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3495);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
8. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
9. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2003
tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4276);
12. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 5);
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
dan
GUBERNUR
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
DAERAH TENTANG KAWASAN DILARANG MEROKOK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur,
Bupati/Walikota dan perangkat daerahnya sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan.
2. Daerah adalah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta.
3. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta.
4. Bupati/Walikota adalah Bupati/walikota se
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
5. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota se
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
6. Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah
yang selanjutnya disingkat BPLHD adalah Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
7. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
8. Dinas Ketentraman dan Ketertiban dan
Perlndungan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Dinas Tramtib dan Linmas
adalah Dinas Ketentraman dan Ketertiban dan perlindungan Masyarakat Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta.
9. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
10. Dinas Pariwisata adalah Dinas Pariwisata
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
11. Dinas Pendidikan Dasar adalah Dinas
Pendidikan Dasar Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
12. Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi
adalah Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
13. Dinas Perhubungan adalah Dinas
Perhubungan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
14. Pimpinan atau penanggung jawab adalah
orang dan/atau badan hukum yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung
jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang ditetapkan
sebagai kawasan dilarang merokok baik milik pemerintah maupun swasta.
15. Masyarakat adalah orang perorangan
dan/atau kelompok orang.
16. Pencemaran udara di ruang tertutup adalah
pencemaran udara yang terjadi di dalam ruang dan/atau angkutan umum akibat
paparan sumber pencemaran yang memiliki dampak kesehatan kepada manusia.
17. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari
badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang produktif secara sosial
dan ekonomis.
18. Derajat Kesehatan masyarakat yang optimal
adalah tingkat kondisi kesehatan yang tinggi dan mungkin dapat dicapai pada
suatu saat sesuai dengan kondisi dan situasi serta kemampuan yang nyata dari
setiap orang atau masyarakat dan harus selalu diusahakan peningkatanya secara
terus menerus.
19. Rokok adalah hasil olahan tembakau
terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang di hasilkan dari tanaman
bicotiana tobacum, nicotiana rustica dan spesies lainya atau sintetisnya yang
mengandung nikotin, tar dan zat adiktif dengan atau tanpa bahan tambahan.
20. Kawasan dilarang merokok adalah ruangan
atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok.
21. Tempat atau ruangan adalah bagian dari
suatu bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan dan/atau
usaha.
22. Tempat umum adalah sarana yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk
kegiatan bagi masyarakat termasuk tempat umum milik Pemerintah Daerah,
Pemerintah Pusat, gedung perkantoran, tempat pelayanan umum antara lain
terminal termasuk trans, bandara, stasiun, mall, pusat perbelanjaan, pasar
serba ada, hotel, restoran, dan sejenisnya.
23. Tempat kerja adalah ruang tertutup yang
bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau tempat yang sering di
masuki tenaga kerja dan tempat sumber-sumber bahaya termasuk kawasan pabrik,
perkantoran, ruang rapat, ruang sidang/seminar, dan sejenisnya.
24. Angkutan umum adalah alat angkutan bagi
masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara termasuk di
termasuk didalamnya taksi, bus umum, trans, mikrolet, angkutan kota, dan
sejenisnya.
25. Tempat ibadah adalah tempat yang
digunakan untuk kegiatan keagamaan, seperti masjid termasuk mushola, gereja
termasuk kapel, pura, wihara, dan kelenteng.
26. Arena kegaitan anak-anak adalah tempat
atau arena yang diperuntukan untuk kegiatan anak-anak, seperti Tempat Penitipan
Anak (TPA), tempat pengasuhan anak, arena bermain anak-anak, atau sejenisnya.
27. Tempat proses belajar mengajar adalah
tempat proses belajar-mengajar atau pendidikan dan pelatihan termasuk
perpustakaan, ruangan praktik atau laboratorium, museum, dan sejenisnya.
28. Tempat pelayanan kesehatan adalah tempat
yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan Pemerintah
dan masyarakat, seperti rumah sakit, Puskesmas, parktik dokter, praktik bidan,
toko obat atau apotek, pedagang farmasi, pabrik obat dan bahan obat, laboratorium,
dan tempat kesehatan lainya, antara lain pusat dan/atau balai
pengobatan, rumah bersalin, balai kesehatan
ibu dan anak (BKIA).
BAB II
TUJUAN DAN
SASARAN
Pasal 2
Tujuan penetapan kawasan dilarang merokok,
adalah :
a. menurunkan angka kesakitan dan/atau angka
kematian dengan cara merubah
prilaku masyarakat untuk hidup sehat;
b. meningkatkan produktivitas kerja yang
optimal;
c. mewujudkan kualitas udara yang sehat dan
bersih bebas dari asap rokok;
d. menurunkan angka perokok dan mencegah
perokok pemula;
e. mewujudkan generasi muda yang sehat.
Pasal 3
Sasaran kawasan dilarang merokok adalah
tempat umum, tempat kerja, tempat proses
belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan,
arena kegiatan anak-anak, tempat
ibadah, dan angkutan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar