Senin, 17 Desember 2012

Masih Adakah Keadilan di Negeri ini?



Keadilan ialah kata yang sederhana tetapi beragam arti, suatu keadilan tidak bisa di definisikan secara bulat melainkan banyak interprestasi dalam kata keadilan. Di negeri ini keadilan sangat mudah sekali diperdagangkan oleh para penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum yang berorientasi pada sebuah nilai keadilan. Indonesia merupakan negara hukum itulah yang termaktub dalam pasal 1 ayat (3) UUD yang secara tersirat sebuah tujuan hukum ialah keadilan.
Hukum adalah sebuah wilayah di mana setiap orang harus mengkonstruksi, cipta, tafsir sesuatu yang artificial, kemudian dia akan mampu menjelaskan hukum yang adil. Ada 2 prinsip Keadilan, yakni prinsip persamaan yaitu keadilan hukum bahwa setiap warga sama di depan hukum (equality before the law), dan ini diperkuat oleh UUD pada pasal 27 ayat (1) yang bunyinya “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, tetapi dalam tataran realitas amanat UUD telah dilanggar seperti dalam kasus tanjung priok terhadap Mayjend Sriyanto Muntasram yang bertanggung jawab pada pembantaian massa islam, pelanggaran terhadap asas equality before the law terlihat pada saat Mayjend Sriyanto memakai uniform kopassus dalam sebuah persidangan yang melanggar ketentuan dalam persidangan.
Prinsip yang kedua yakni perbedaan tentang keadilan sosial bahwa kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan dan perlakuan khusus kepada warga yang secara ekonomi, sosial, politik dan lain-lain. Menurut keadilan sosial setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa memandang perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis, agama, umur, dan sebagainya maka untuk mencapai tujuan itu antara lain harus dilakukan penghapusan kemiskinan secara mendasar, pemberantasan buta huruf, pembuatan kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan bagi perkembangan pribadi dan sosial. Inilah tugas yang harus dilaksanakan pemerintah, karna pemerintah dibentuk dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, maka dalam keadilan sosial harus dapat diselaraskan dengan keadilan hukum. 
 Ada tiga hal yang penting dalam tegaknya keadilan hukum yaitu substansi hukum (peraturan-peraturan yang bersifat mengatur), struktur hukum (lembaga penegak hukum), kultur hukum (budaya dan tingkah laku penegak hukum), dan kultur masyarakat ( budaya dan tingkah laku masyarakat yang baik), dengan menyelaraskan terhadap keadilan sosial baik melalui regulasi, instansi, tingkah laku penegak hukum dengan memihak kepada kepentingan rakyat. 
Menciptakan keadilan baik secara hukum dan sosial dalam penegakkan hukum (law enforcement) adalah rumit karna definisi keadilan banyak sekali perspektifnya, namun keadilan itu bisa diperoleh jika fungsi penegakkan hukum di ikuti dengan etika hukum yang mensejajarkan IQ yaitu cara pikir yang rasional dengan menggunakan logika, EQ yaitu kemampuan memahami (empati) kebutuhan dan perasaan orang lain sebagai faktor penting dalam menimbang dan memutuskan, dan SQ yaitu kecerdasan spiritual sebagai faktor penting memutuskan dengan hati nurani sebagai gerak sentrifugal (gerak dari dalam ke luar) sehingga lahirlah etika hukum untuk mewujudkan keadilan, maka apa yang dikatakan penegak hukum sebagai corong undang-undang (push de laloa) bisa diganti dengan penegak hukum sebagai corong keadilan yakni dengan berpatokan pada tujuan hukum yaitu kepastian hukum, kemanfaataan, dan keadilan.
Maka tidak salah ada istilah “ The man beside the gun” yang artinya manusialah yang memiliki peran penting dalam sebuah keadilan, ketika manusia memegang senjata maka apakah yang dilakukannya, jika kita analogikan bahwa ketika suatu senjata jatuh ditangan  seorang polisi maka dimungkinkan dapat menumpas suatu kejahatan, akan tetapi jika senjata itu jatuh di tangan seorang penjahat maka dimungkinkan merajalelalah kejahatan itu. Jadi, janganlah kita salahkan sebuah system jika keadilan tidak dapat terwujud, akan tetapi salahkan seseorang tersebut karna ia yang tidak dapat memanfaatkan sebuah system.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar