Keadilan ialah kata yang
sederhana tetapi beragam arti, suatu keadilan tidak bisa di definisikan secara
bulat melainkan banyak interprestasi dalam kata keadilan. Di negeri ini
keadilan sangat mudah sekali diperdagangkan oleh para penegak hukum yang
seharusnya menegakkan hukum yang berorientasi pada sebuah nilai keadilan.
Indonesia merupakan negara hukum itulah yang termaktub dalam pasal 1 ayat (3) UUD
yang secara tersirat sebuah tujuan hukum ialah keadilan.
Hukum adalah sebuah wilayah di mana setiap
orang harus mengkonstruksi, cipta, tafsir sesuatu yang artificial, kemudian dia
akan mampu menjelaskan hukum yang adil. Ada 2 prinsip Keadilan, yakni prinsip
persamaan yaitu keadilan hukum bahwa setiap warga sama di depan hukum (equality
before the law), dan ini diperkuat oleh UUD pada pasal 27 ayat (1) yang
bunyinya “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”, tetapi dalam tataran realitas amanat UUD telah dilanggar
seperti dalam kasus tanjung priok terhadap Mayjend Sriyanto Muntasram yang
bertanggung jawab pada pembantaian massa islam, pelanggaran terhadap asas equality
before the law terlihat pada saat Mayjend Sriyanto memakai uniform kopassus
dalam sebuah persidangan yang melanggar ketentuan dalam persidangan.
Prinsip yang kedua yakni perbedaan tentang keadilan
sosial bahwa kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan dan perlakuan
khusus kepada warga yang secara ekonomi, sosial, politik dan lain-lain. Menurut keadilan sosial setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia yang
mendasar” tanpa memandang perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas,
ras, etnis, agama, umur, dan sebagainya maka untuk mencapai tujuan itu antara
lain harus dilakukan penghapusan kemiskinan secara mendasar, pemberantasan buta
huruf, pembuatan kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan bagi
perkembangan pribadi dan sosial. Inilah tugas yang harus dilaksanakan
pemerintah, karna pemerintah dibentuk dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat, maka dalam keadilan sosial harus dapat diselaraskan dengan keadilan
hukum.
Ada tiga hal yang penting dalam tegaknya
keadilan hukum yaitu substansi hukum (peraturan-peraturan yang bersifat
mengatur), struktur hukum (lembaga penegak hukum), kultur hukum (budaya
dan tingkah laku penegak hukum), dan kultur masyarakat ( budaya dan tingkah
laku masyarakat yang baik), dengan menyelaraskan terhadap keadilan sosial
baik melalui regulasi, instansi, tingkah laku penegak hukum dengan memihak
kepada kepentingan rakyat.
Menciptakan keadilan baik
secara hukum dan sosial dalam penegakkan hukum (law enforcement) adalah
rumit karna definisi keadilan banyak sekali perspektifnya, namun keadilan itu
bisa diperoleh jika fungsi penegakkan hukum di ikuti dengan etika hukum yang
mensejajarkan IQ yaitu cara pikir yang rasional dengan menggunakan logika, EQ
yaitu kemampuan memahami (empati) kebutuhan dan
perasaan orang lain sebagai faktor penting dalam menimbang dan memutuskan, dan SQ yaitu kecerdasan
spiritual sebagai faktor penting memutuskan dengan hati nurani sebagai gerak
sentrifugal (gerak dari dalam ke luar) sehingga lahirlah etika hukum untuk
mewujudkan keadilan, maka apa yang dikatakan penegak hukum sebagai corong
undang-undang (push de laloa) bisa diganti dengan penegak hukum sebagai
corong keadilan yakni dengan berpatokan pada tujuan hukum yaitu kepastian hukum,
kemanfaataan, dan keadilan.
Maka tidak salah ada istilah
“ The man beside the gun” yang artinya manusialah yang memiliki peran
penting dalam sebuah keadilan, ketika manusia memegang senjata maka apakah yang
dilakukannya, jika kita analogikan bahwa ketika suatu senjata jatuh ditangan seorang polisi maka dimungkinkan dapat
menumpas suatu kejahatan, akan tetapi jika senjata itu jatuh di tangan seorang
penjahat maka dimungkinkan merajalelalah kejahatan itu. Jadi, janganlah kita
salahkan sebuah system jika keadilan tidak dapat terwujud, akan tetapi salahkan
seseorang tersebut karna ia yang tidak dapat memanfaatkan sebuah system.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar